NEGARA DAN KONSTITUSI

 

TUGAS MAKALAH


Negara dan Konstitusi

Diajukan untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu :

Dra. Ayu Maya Damayanti, S.H, M.Pd

 

 

 

DISUSUN OLEH :

1.      LUSI WARLIANA                                       20187205017

2.      M. CHUSNI MUBAROK                            20187205021

3.      REVIANDY AZHAR RAMDHANI           20187205033

4.      SYARIFATUL MUYASSAROH                20187205036

 

 

 

 

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn)

Fakultas Pedagogi Dan Psikologi

Universitas PGRI Wiranegara Pasuruan

2020


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga kami dapat merampungkan tugas penyusunan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Kami telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Himbauan dari kami, semoga bisa menjadi koreksi di masa yang akan datang dan lebih baik lagi dari sebelumnya.

Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Ayu Maya Damayanti, S.H, M.Pd sekaligus Dosen Pembimbing mata kuliah PKn, atas bimbingan, dorongan serta ilmu yang telah diberika kepada kami. Sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dan kami ucapkan terima kasih pula kepada rekan-rekan dan semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini.

Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini bisa memberikan sumbang pemikiran sekaligus menjadi penambah pengetahuan serta relasi bagi kita semuanya. Amin.

 

 

Pasuruan, 15 November 2020

 

Tim Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i

DAFTAR ISI

 

BAB I : PENDAHULUAN ……………………………………………………………..    1

              1.1 Latar Belakang ………………………………………………………..........   1

              1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………….............   2

              1.3 Tujuan Penelitian ………………………………………………………......   2

              1.4 Manfaat Penelitian …………………………………………………………   2

 

BAB II : PEMBAHASAN ………………………………………………………………   2

              2.1 Pengertian Konstitusi ………………………………………………………   2

              2.2 Pengertian Negara Konstitusi dan Tujuan Negara Kosntitusi ………..........   4

              2.3 Tujuan dan Sifat Konstitusi …...……………………………………….......   5

              2.4 Hubungan Negara dan Konstitusi ……...…………………………………..   6

 

BAB III : PENUTUP ……………………………………………………………………   7

              3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………...   7

              3.2 Saran ……………………………………………………………………….   7

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………...   8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada bab ini terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).

 

1.2 Rumusan Masalah

1.2.1 Apa yang dimaksud dengan konstitusi?

1.2.2 Fungsi, tujuan, dan sifat konstitusi?

1.2.3 Apa definisi dari negara konstitusi?

1.2.4 Apa yang dimaksud dengan negara?

1.2.5 Hubungan negara dengan konstitusi?

 

 

 

 

1

1.3 Tujuan Penelitian

1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara

1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi

1.3.3 Untuk mengetahui hubungan negara dengan konstitusi

1.3.4 Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

 

1.4 Manfaat Penelitian

1.4.1 Memberikan informasi seputar negara konstitusi

1.4.2 Memberikan pengertian seputar negara konstitusi dan ciri-cirinya

1.4.3 Memberikan pengertian mengenai negara konstitusi

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Konstitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Secara umum, yang dimaksud dengan konstitusi adalah seperangkat peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara penyelenggaraan negara. Pandangan lain menyatakan bahwa pengertian konstitusi adalah dokumen yang didalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu merupakan dokumen tertulis, tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kenegaraan, kekuasaan, pengambilan keputusan, policy dan distribusi, serta pengalokasian.

Dalam menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar (UUD). Dalam konteks ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar yang didalamnya terdapat ketentuan dasar yang menjadi sumber peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

 

2

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Secara umum, yang dimaksud dengan konstitusi adalah seperangkat peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara penyelenggaraan negara. Pandangan lain menyatakan bahwa pengertian konstitusi adalah dokumen yang didalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu merupakan dokumen tertulis, tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kenegaraan, kekuasaan, pengambilan keputusan, policy dan distribusi, serta pengalokasian.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

1. Herman Heller

Pengertian konstitusi lebih luas dari pada hukum dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya legal, tetapi juga sosiologis dan politik.

2. Miriam Budiardjo

Yang dimaksud dengan konstitusi adalah segala peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menghubungkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat.

3. KC Wheare

Yang dimaksud dengan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan. suatu negara berupa kumpulan regulasi yang menyusun, mengatur pemerintahan suatu negara.

4. Richard S. Kay

Yang dimaksud dengan konstitusi adalah pelaksanaan aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Konstitusionalisme menciptakan situasi yang dapat menumbuhkan rasa aman karena keterbatasan kewenangan pemerintah yang diperlukan di atas.

5. Chairil Anwar

Yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum fundamental yang berkaitan dengan pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

 

3

2.2 Pengertian Negara Konstitusi

Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Adapun tujuan, fungsi, sifat, dan macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:

Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Konstitusi dikatakan sangatlah penting sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting, berikut dua fungsi Utama dari konstitusi :

a.         Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

b.         Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

c.         Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

2.3 Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Konstitusi dikatakan sangatlah penting sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting, berikut dua fungsi Utama dari konstitusi:

a.   Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

b.   Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

c.   Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Adapun Tujuan dari Konstitusi adalah sebagai berikut:

1)    Sebagai sumber hukum tertinggi.

2)   Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.

3)   Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.

4)   Sebagai piagam lahirnya suatu negara.

5)   Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.

6)   Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.

7)   Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

 

Sifat Konstitusi

Ada dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:

1)        Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.

2)        Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.

5

2.4 Hubungan Negara Dan Konstitusi

Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah konstitusi. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.

Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.

Menurut Hafizah,2013 Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara :

a.        Keterkaitan Secara Filosofis

Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

b.       Keterkaitan Secara Yuridis

Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.

c.        Keterkaitan Secara Sosiologi

Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.

 

6

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.

Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.

Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.

Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri.

3.2 Saran

Seluruh warga Negara diharapkan mematuhi dan mentaati konstitusi yang telah ada di negaranya. Sehingga komponen dalam suatu Negara dapat berjalan dengan baik, lancar dan tertata, proses pemerintahanpun akan berjalan dinamis dan terkendali.

 

 

 

 

 

7

DAFTAR PUSTAKA

 

Tommy. 2020 : Pengertian Konstitusi, Ciri-Ciri, dan Manfaatnya. https://kotakpintar.com/pengertian-konstitusi/

Arum Sutrisi Putri. 2020 : Pengertian Konstitusi.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/10000069/pengertian-konstitusi

Luthfiya. 2013 : Hubungan Negara dan Konstitusi.

http://luthfiya-09.blogspot.com/2013/11/hubungan-negara-dan-konstitusi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HANDPHONE/SMARTPHONE SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERBASIS MODERN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN

KARAKTERISTIK DAN PERKEMBANGAN USIA DEWASA (PERGURUAN TINGGI)

REVIANDY AZHAR RAMDHANI - REVIEW MIE BONCABE