NEGARA DAN KONSTITUSI
TUGAS MAKALAH
Negara
dan Konstitusi
Diajukan
untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu :
Dra.
Ayu Maya Damayanti, S.H, M.Pd
DISUSUN
OLEH :
1.
LUSI
WARLIANA 20187205017
2.
M.
CHUSNI MUBAROK 20187205021
3.
REVIANDY
AZHAR RAMDHANI 20187205033
4.
SYARIFATUL
MUYASSAROH 20187205036
Program
Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn)
Fakultas
Pedagogi Dan Psikologi
Universitas
PGRI Wiranegara Pasuruan
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT. Atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga kami dapat
merampungkan tugas penyusunan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn).
Kami telah menyusun makalah ini dengan
sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa
tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Himbauan dari kami, semoga bisa
menjadi koreksi di masa yang akan datang dan lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada
Ibu Dra. Ayu Maya Damayanti, S.H, M.Pd sekaligus Dosen Pembimbing mata kuliah
PKn, atas bimbingan, dorongan serta ilmu yang telah diberika kepada kami.
Sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dan kami ucapkan terima kasih pula kepada rekan-rekan dan semua pihak yang
terkait dalam penyusunan makalah ini.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini
bisa memberikan sumbang pemikiran sekaligus menjadi penambah pengetahuan serta
relasi bagi kita semuanya. Amin.
Pasuruan, 15 November 2020
Tim Penulis
i
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN ……………………………………………………………..
1
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………….......... 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………............. 2
1.3 Tujuan Penelitian ………………………………………………………...... 2
1.4 Manfaat Penelitian ………………………………………………………… 2
BAB
II : PEMBAHASAN ………………………………………………………………
2
2.1 Pengertian Konstitusi ……………………………………………………… 2
2.2 Pengertian Negara Konstitusi dan Tujuan Negara Kosntitusi ……….......... 4
2.3 Tujuan dan Sifat Konstitusi …...………………………………………....... 5
2.4 Hubungan Negara dan Konstitusi ……...………………………………….. 6
BAB
III : PENUTUP ……………………………………………………………………
7
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………... 7
3.2 Saran ……………………………………………………………………….
7
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………... 8
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum Negara dan
konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat
dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan
hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan
pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu
konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan
secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut
harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara
tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme
sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan
tentang negara dan konstitusi pada bab ini terdiri atas konstitusionalisme,
konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan
Sistem ketatanegaraan Indonesia.
Keberadaan UUD 1945 yang
selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa
perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan
tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga
negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan
dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud
dengan konstitusi?
1.2.2 Fungsi, tujuan, dan
sifat konstitusi?
1.2.3 Apa definisi dari
negara konstitusi?
1.2.4 Apa yang dimaksud
dengan negara?
1.2.5 Hubungan negara
dengan konstitusi?
1
1.3
Tujuan Penelitian
1.3.1 Untuk mengetahui
pengertian dari negara
1.3.2 Untuk mengetahui
pengertian dari konstitusi
1.3.3 Untuk mengetahui
hubungan negara dengan konstitusi
1.3.4 Untuk memenuhi
nilai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
1.4
Manfaat Penelitian
1.4.1 Memberikan
informasi seputar negara konstitusi
1.4.2 Memberikan
pengertian seputar negara konstitusi dan ciri-cirinya
1.4.3 Memberikan
pengertian mengenai negara konstitusi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan
aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Secara
umum, yang dimaksud dengan konstitusi adalah seperangkat peraturan, baik
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara
penyelenggaraan negara. Pandangan lain menyatakan bahwa pengertian konstitusi
adalah dokumen yang didalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu merupakan
dokumen tertulis, tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kenegaraan,
kekuasaan, pengambilan keputusan, policy dan distribusi, serta pengalokasian.
Dalam
menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai
hukum dasar (UUD). Dalam konteks ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar yang
didalamnya terdapat ketentuan dasar yang menjadi sumber peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
2
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan
aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Secara
umum, yang dimaksud dengan konstitusi adalah seperangkat peraturan, baik
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara
penyelenggaraan negara. Pandangan lain menyatakan bahwa pengertian konstitusi
adalah dokumen yang didalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu merupakan
dokumen tertulis, tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kenegaraan,
kekuasaan, pengambilan keputusan, policy dan distribusi, serta pengalokasian.
Pengertian
Konstitusi Menurut Para Ahli
1.
Herman Heller
Pengertian
konstitusi lebih luas dari pada hukum dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya
legal, tetapi juga sosiologis dan politik.
2.
Miriam Budiardjo
Yang
dimaksud dengan konstitusi adalah segala peraturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis, yang menghubungkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam
masyarakat.
3.
KC Wheare
Yang
dimaksud dengan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan. suatu
negara berupa kumpulan regulasi yang menyusun, mengatur pemerintahan suatu
negara.
4.
Richard S. Kay
Yang
dimaksud dengan konstitusi adalah pelaksanaan aturan hukum atau rule of law
dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Konstitusionalisme
menciptakan situasi yang dapat menumbuhkan rasa aman karena keterbatasan
kewenangan pemerintah yang diperlukan di atas.
5.
Chairil Anwar
Yang
dimaksud dengan konstitusi adalah hukum fundamental yang berkaitan dengan
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
3
2.2 Pengertian Negara
Konstitusi
Konstitusi
memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara
itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan
yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur
atau tidak berkembang dengan baik. Adapun tujuan, fungsi, sifat, dan
macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:
Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi dikatakan sangatlah penting
sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting, berikut dua fungsi Utama dari
konstitusi :
a.
Membuat
batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak
bertindak sewenang-wenang. Dalam
hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan
tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
b.
Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan
masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam
melakukan haknya.
c.
Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara
agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
Konstitusi
memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara
itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan
yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur
atau tidak berkembang dengan baik.
4
2.3 Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi
dikatakan sangatlah penting sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting,
berikut dua fungsi Utama dari konstitusi:
a. Membuat batasan kekuasaan
bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi
kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
banyak.
b. Konstitusi
juga bertujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi
maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak
mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
c. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara
agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
Adapun Tujuan dari
Konstitusi adalah sebagai berikut:
1) Sebagai
sumber hukum tertinggi.
2) Sebagai
alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
3) Sebagai
pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
4) Sebagai
piagam lahirnya suatu negara.
5) Sebagai
sarana untuk mengendalikan masyarakat.
6) Sebagai
simbol persatuan rakyat suatu negara.
7) Sebagai
rujukan identitas dan lambang negara.
Sifat Konstitusi
Ada dua sifat utama dari konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut
penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:
1)
Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat
berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan
perkembangan jaman.
2)
Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit
atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui
prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.
5
2.4 Hubungan Negara
Dan Konstitusi
Dasar
negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya adalah
konstitusi. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu
negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila
merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa
dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara
tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda
dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi
pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi
tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara
RI adalah UUD 1945.
Menurut
Hafizah,2013 Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara :
a. Keterkaitan
Secara Filosofis
Secara
filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi
bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah
berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional
kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
b. Keterkaitan
Secara Yuridis
Secara
Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang
diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
c. Keterkaitan
Secara Sosiologi
Secara
sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar
dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur
bangsa di suatu negara.
6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konstitusi
mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya. Konstitusi dibuat dengan
tujuan mencapai tujuan dari suatu negara yang membuatnya kalau di Indonesia
konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia. Sedangkan selain mempunyai
tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan
cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak
bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara
khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa
Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat
juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu
Pancasila.
Oleh
karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan
dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan
Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam
Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
Konstitusi
adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi
Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara
ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri.
3.2
Saran
Seluruh warga Negara diharapkan mematuhi dan mentaati
konstitusi yang telah ada di negaranya. Sehingga komponen dalam suatu Negara
dapat berjalan dengan baik, lancar dan tertata, proses pemerintahanpun akan
berjalan dinamis dan terkendali.
7
DAFTAR PUSTAKA
Tommy. 2020 : Pengertian Konstitusi, Ciri-Ciri, dan Manfaatnya. https://kotakpintar.com/pengertian-konstitusi/
Arum Sutrisi Putri. 2020 : Pengertian Konstitusi.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/10000069/pengertian-konstitusi
Luthfiya. 2013 : Hubungan Negara dan Konstitusi.
http://luthfiya-09.blogspot.com/2013/11/hubungan-negara-dan-konstitusi.html
Komentar
Posting Komentar